Dalam Al Quran juga disebutkan keistimewaan bulan Rajab yakni surat At Taubah ayat 36. Pada bulan Rajab umat Muslim dilarang berbuat zalim.
Bahkan pada zaman Nabi, pada bulan Rajab dilarang diadakan perang. Bulan-bulan yang diharamkan untuk perang lainnya yakni Muharram, Dzulqa’dah, dan Zulhijjah
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ – ٣٦
“Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram (untuk perang). Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu dalam (bulan yang empat) itu, dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang takwa.” (QS At Taubah ayat 36).
Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu menyebut bahwa menurut Mahzab Maliki dan Safii, puasa di bulan Rajab hukumnya sunnah. Rajab termasuk satu dari empat bulan suci dalam Islam selain Ramadhan.
Tiga dari bulan suci itu berurutan, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, dan Muharram. Sementara satu lagi bulan terpisah yakni Rajab. “Bulan-bulan ini adalah yang paling utama untuk diisi dengan puasa setelah bulan Ramadhan. Di antara keempat bulan ini, yang paling utama adalah Muharram lalu Rajab,” tulis Prof. Wahbah.
Berikut 6 Keutamaan Puasa Rajab dilansir dari situs Kementerian Agama Kabupaten Kudus:
1. Seperti Melaksanakan Puasa Sebulan
Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa berpuasa pada bulan Rajab sehari maka laksana ia puasa selama sebulan.” (HR At-Thabrani).
2. Dicatat Amalnya Selama 60 Bulan
Dari Abu Hurairah (sahabat Nabi Muhammad SAW), Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa puasa pada tanggal 27 Rajab, Allah mencatatnya sebagaimana orang yang puasa selama 60 bulan.”
3. Apabila Puasa Selama 7 hari pada bulan Rajab maka akan menutup pintu neraka baginya.
4. Apabila puasa selama 8 hari pada bulan Rajab akan membuka 8 pintu surga untuknya.
5. Apabila puasa selama 10 hari pada bulan Rajab maka akan menghapus dosa-dosanya dan diganti dengan kebaikan.
6. Apabila puasa sehari pada bulan Rajab maka akan mendapatkan air susu yang berasal dari sungai Rajab di surga. Rasanya manis melebihi madu.
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya di surga terdapat sungai yang dinamakan Rajab, airnya lebih putih daripada susu dan rasanya lebih manis dari madu. Barangsiapa puasa sehari pada bulan Rajab, maka ia akan dikaruniai minum dari sungai tersebut.
Berikut ini niat puasa Rajab:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ فِى شَهْرِ رَجَبِ سُنَّةً ِللهِ تَعَالَى
“Nawaitu sauma ghadin fi syahri rojabi sunatan lillahi ta’alaa,”
“Artinya: Aku berniat puasa sunnah Rajab esok hari karena Allah SWT.”
Bulan Rajab 2021 akan berakhir pada 14 Maret 2021. Setelahnya adalah bulan Sya’ban. Kemudian setelah Sya’ban yakni bulan Ramadhan 2021. Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 2021 pada 13 April.
Hukum Puasa Rajab
Ada beda pendapat para ulama terkait hukum menjalankan puasa di bulan Rajab. Imam Suyuthi dalam Kitab al-Haawi lil Fataawi menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang keutamaan dan kekhususan Puasa Rajab berkategori dha’if (lemah atau kurang kuat). Sejumlah ulama seperti Abu Bakar al-Tarthusi, Muhammad bin Manshur al-Sam’ani menyebut bahwa puasa bulan rajab hukumnya makruh, sebab tak ada dalil yang kuat.
Namun ada juga sejumlah ulama yang tak melarang. Dikutip dari buku, berjudul Kumpulan Tanya Jawab Keislaman: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB disebutkan bahwa dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah sebagaimana biasa diamalkan para ulama generasi salaf yang saleh telah bersepakat mengamalkan hadits dhaif dalam konteks amal-amal utama atau fada’il al a’mal.
Menurut Syaikhul Islam al-Imam al-Hafidz al- ‘Iraqi dalam al-Tabshirah wa al- tadzkirah terkait hadits dha’if yang tidak maudhu’ (palsu), maka para ulama sepakat memperbolehkan mempermudah dalam sanad dan periwayatannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya. Ini berlaku apabila hadist tersebut tidak berkaitan dengan hukum dan akidah, melainkan berkaitan dengan targhib atau motivasi ibadah dan tarhib (peringatan). Misalnya nasihat, kisah-kisah, juga fadha’il al-a’mal.
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin menyebut puasa sunah akan lebih kuat jika dilaksanakan pada hari-hari utama atau al-ayyam al fadhilah. Dalam konteks bulanan dia menyatakan bahwa Bulan Rajab masuk dalam kategori al-asyhur al-fadhilah di samping Dzulhijjah, Muharram dan Sya’ban.
Wallahu a’lam bisshowab